Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pekandangan merupakan unsur penyelenggara layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Pekandangan, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara. PPID dibentuk sebagai wujud komitmen pemerintah desa dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
PPID Desa Pekandangan bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pengelolaan informasi yang baik, masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, serta berbagai informasi publik lainnya yang bersifat terbuka.
Pada tahun 2026, PPID Desa Pekandangan terus mengembangkan pelayanan informasi berbasis digital melalui website resmi desa sebagai media utama penyebarluasan informasi publik. Berbagai informasi yang disediakan meliputi informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta mekanisme permohonan informasi dan pengajuan keberatan sesuai standar pelayanan informasi publik.
Dengan semangat transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima, PPID Desa Pekandangan berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kehadiran PPID diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa Pekandangan menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.